Text
Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM)
Bahwa Hak Asasi manusia merupakan Hak dasar yang secara kodrat melekat pada manusia, antara lain meliputi hak memperoleh perlindungan hukum dan persamaan kedudukan hukum, Hak mengeluarkan pendapat, berserikat dan berkumpul berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang yang termasuk aparat negara baik di sengaja atau tidak di sengaja atau termasuk kelalaian yang secara melawan hukum atau menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau sekelompok orang yang di jamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak mendapatkan, tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Tidak tersedia versi lain