Text
Undang-Undang Lalu Lintas : UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
tahun 2009, DPR sudah menerbitkan UU terrnutakhir tentang lalu lintas angkutan jalan. Salah satu aturan yang sudah mulai diberlakukan di para pengendara motor diwajibkan untuk menghidupkan lampu baik itu di saat siang maupun malam hari. _]ikalau melanggar, bisa- 250 ribu rupiah melayang ke tangan polisi. Mungkin tak seclikit orang mengapa harus menghidupkan lampu di jalan yang terang oleh teriknya matahari? Apabila kita tidak menghidupkan lampu, pengemudi mobil seringkali sulit mengontrol pergerakan motor Terlebih berhadapan dengan motor di arah berlawanan. Karena itulah, lebih taat aturan ketimbang menemui musibah di jalan raya. Toh, itu untuk bersama.
Tidak tersedia versi lain