Text
Fiqh Al-Aqalliyyat : Eksistensi Kewarganegaraan Muslim Minoritas di Negara Non-Muslim
Eksistensi kewarganegaraan minoritas Muslim telah menerima beberapa perlakuan diskriminatif, mendapat tekanan secara politik dan ekonomi, mereka mengalami penindasan secara fisik, bahkan menghadapi genosida secara sistematis.
Realitas itulah, sejumlah ulama Islam menganggap ada kebutuhan untuk merumuskan fiqh yang disebut dengan istilah fiqh al-Aqalliyyāt (fiqh minoritas).
Figh al-Aqalliyyat adalah ajaran Islam yang didesain untuk memberikan panduan-panduan hukum yang berkaitan dengan persoalan-persoalan kontemporer yang dihadapi oleh minoritas Muslim yang hidup di Negara yang berpenduduk mayoritas non Muslim dan tidak bersistem pemerintahan Islam, agar mereka tetap survive sembari menjalankan ajaran- ajaran Islam, meskipun dengan format yang berbeda dari format yang berlaku di Negara-negara Islam pada umumnya.
Tidak tersedia versi lain