Analisis fatwa keagamaan dalam fikih Islam mencakup pengertian fatwa sebagai pendapat atau keputusan keagamaan dari seorang ulama atau mufti, dasar penetapannya yang mengacu pada Al-Qur'an, hadis, ijma', dan qiyas, serta peranannya dalam memberikan panduan hukum, penetapan hukum (seperti dalam regulasi produk halal), dan fungsinya dalam aspek moral.